Assalamu’alaikum
Wr.Wb…
Yth… pengurus
Komisariat yang berkesempatan hadir pada momentum ini
Menyadari
akan eksistensi diri sebagai orang yang memegang amanah di bidang PAO (sesuai
aturan Konstitusi), maka selayaknya bertanggungjawab memberikan informasi
terkait segala hal yang tertuang dalam Buku besar HMI, untuk itulah lewat
kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal penting yang harus
diketahui semua fungsionaris HMI di tingkat Komisariat.
Buku
besar atau yang lebih dikenal secara terperinci sebagai Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah suatu pedoman yang mengatur tentang segala
mekanisme organisasi HMI ini, untuk itu semua yang termaktub di dalamnya
selayaknya dipatuhi oleh semua elemen HMI (Komisariat, Korkom, Cabang, Badko,
PB serta lembaga-lembaga internal HMI lainnya) sebagai wujud kecintaannya untuk
membangun HMI.
Dengan
hukum positif inilah yang akan membuat fungsionaris HMI selaras dalam
menjalankan roda organisasi, punya acuan dan dasar pijak yang sama dalam
bergerak berjuang dalam organisasi perjuangan ini, HMI se-Nusantara diberikan
satu format baku dan mendasar sehingga Himpunan punya ciri khas dan mudah
dikenal dalam pergaulan yang lebih luas. Dari format dasar ini ada yang
bersifat mutlak tanpa perlu adanya interpretasi dan ada juga yang perlu
melakukan interpretasi lebih jauh karena masih sangat bersifat umum, kemampuan
membaca, mengkaji dan menganalisis AD/ART HMI setiap kader tentu berbeda-beda.
Tafsiran yang berbeda-beda terhadap sebuah pasal maupun item dalam pasal kadang
menjadi masalah serius bahkan dapat menjadi konflik internal yang mengancam
harmonisnya hubungan antara kader HMI.
Pasal-pasal
dalam AD/ART HMI harus dijadikan acuan secara objektif mungkin dalam menangani
beberapa kasus di HMI serta memberikan pengetahuan kepada kita terkait
mekanisme yang benar dalam menjalankan sebuah agenda organisasi.
Hal
yang menarik adalah teks yang sifatnya ideal itu tidak seutuhnya dijalankan
oleh kader HMI baik sebagai pengurus maupun anggota biasa, apa yang
melatarbelakangi sehingga hal itu bias terjadi?
Saya
ingin bertanya terkait beberapa realitas yang terjadi di sekita kita :
berapa
banyak kader HMI yang membayar iuran anggota (Pangkal maupun wajib)? (pasal 16
AD dan 58 ART HMI)
Berapa
banyak kader HMI yang menjadi pengurus setelah melewati ferifikasi layak
tidaknya ia menjadi pengurus? (pasal 21, 24, 29, 34, 38, 45 ART HMI)
Apakah
benar selama ini MPK-PK, MPK-PC dan MPK-PB sudah diaktifkan? (Pasal 14 AD HMI,
pasal 42-50 ART HMI)
Berapa
banyak kader HMI yang telah diberi sangsi karena telah mencemarkan nama baik
organisasi? (pasal 5 ayat b dan 10, penjelasan hal 98-102)
Apakah
kita telah mengikuti dengan baik format perkaderan HMI?
Apakah
kita telah mengikuti dengan baik format administrasi surat menyurat,
administrasi keuangan, dan format keprotokoleran HMI dengan baik?
Benarkah
banyak kepentingan politis yang mengenyampingkan konstitusi HMI? (silahkan cek
kasus-kasunya)
Silahkan
anda sendiri yang menuliskan deretan pertanyaan lain berdasarkan
realitas-realitas yang ada di sekitar kita. Deretan pertanyaan di atas hanya
dimaksudkan untuk menggugah kesadaran kita, apakah kita konsisten untuk
melaksanakan aturan konstitusi itu ataukah tidak? Apakah memang dibolehkan pada
saat-saat tertentu dibutuhkan kebijakan ketika berbenturan dengan kondisi urgen
yang tidak bisa dipaksakan untuk melaksanakan aturan konstitusi (pasal
tertentu) tersebut? Semuanya bergantung paa hukum kemanfaatan dan dampak yang
dihasilkan dari sebuah keputusan organisasi.
Untuk itulah dibutuhkan suatu fungsi
kontrol yang kritis, analitis, sistematik, logis dan objektif dari semua elemen
HMI terhadap pengambil kebijakan di HMI guna segala keputusan dan kebijakan HMI
memberikan dampak baik bagi HMI.
Sejak dari kongres ke-IV di Bandung
04 Oktober 1955, AD/ART HMI pun untuk pertama kalinya disahkan bahkan hingga kini dari kongres ke kongres
terus dilakukan pembenahan berupa perubahan-perubahan kecil dalam AD/ART HMI
meskipun tidak begitu banyak perubahan namun senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan zaman, kita sebagai kader HMI di setiap Cabang bahkan komisariat
juga dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan itu guna tidak kalah
informasi dengan Cabang-cabang yang lain. Kita harus yakin bahwa organisasi
yang sehat senantiasa mengikuti aturan main yang telah digariskan dalam AD/ART
HMI, kalau demikian maka hari ini memang lembaga kita sedang sakit karena
banyak yang belum melaksanakan secara betul konstitusi HMI itu sendiri.
Apakah obat dari kesakitan itu?
Tentu berpulang pada pelaku-pelaku organisasi, anggota organisasi, pengurus
organisasi, ketua Umum organisasi dan semua pihak yang menginginkan HMI menjadi
lebih baik. Banyak sekali kata kunci diantaranya disiplin, jujur, amanah dll
(baca Eri Sudewo; Character Building
kepemimpinan).
Pengurus
Komisariat yang terhormat…
Pada
kesempatan ini izinkan saya menyampaikan beberapa garis besar terkait AD/ART
HMI sekaligus dengan beberapa perubahan dan perbedaan antara kongres XXVI HMI
di Palembang dan Kongres XXVII di Depok
Saya
juga tidak yakin bahwa apakah benar AD/ART HMI hasil kongres Depok itu disusun
oleh para utusan-utusan dan peninjau-peninjau yang sah dari Cabang se-Indonesia
ataukah disusun oleh Rombongan Liar penggembira Kongres, karena kongres kali
lalu saya pun hadir di Depok dan melihat beberapa kejanggalan terkait
penyusunan draf buku besar ini, peleno penting dalam kongres ternyata hanya
dijadikan sebagai momen konsolidasi kekuatan politik dalam memenangkan kandidat
tertentu, itulah realitasnya.
Buku
besar HMI di dalamnya ada 2 hal penting yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART), ditambah dengan beberapa pedoman HMI serta hukum yang tidak
tertulis di Buku besar HMI.berikut ini penjelasannya :
1.
ANGGARAN
DASAR HMI (AD)
Anggaran
Dasar HMI merupakan suatu aturan yang sifatnya mendasar dan masih sangat umum,
untuk itulah penjabarannya akan dijabarkan pada ART dan pedoman pokok HMI
lainnya. Anggaran Dasar HMI terdiri dari 10 bab yang berisi sekitar 20 pasal
yang diawali dari mukaddimah dan berakhir dengan pasal pengesahan (halaman
58-63)
Daftar
Bab :
Nama, waktu dan Tempat (pasal 1 dan 2)
Azas (pasal 3)
Tujuan Usaha dan sifat (pasal 4-6)
Status, fungsi dan peran (pasal 7-9)
Keanggotaan (pasal 10)
Kedaulatan (pasal 11)
Struktur organisasi (pasal 12-15)
Keuangan dan harta benda (pasa 16)
Perubahan anggaran dasar dan pembubaran
(pasal 17)
Penjabaran AD dan pengesahan (pasal 19
dan 20)
2.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA HMI (ART)
Anggaran
Rumah Tangga adalah penjabaran yang lebih mendetail dari AD HMI, dalam Anggaran
Rumah Tangga dijelaskan ha-hal yang belum dijelaskan secara terperinci, ART HMI
berjumalah 8 bab dengan rincian pasal sebanyak 63 (halaman 64-97) diantaranya :
Keanggotaan (pasal 1-10)
Struktur organisasi (pasal 11-56)
Alumni HMI (pasal 57)
Keuangan dan harta benda HMI (pasal 58)
Lagu, lambing dan atribut (pasal 59)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (pasal
60)
Aturan tambahan (pasal 61-62)
Aturan peralihan (pasal 63)
3.
PEDOMAN-PEDOMAN
HMI
Pedoman Perkaderan HMI
Pedoman administrasi kesekretariatan HMI
Pedoman kepengurusan HMI
Pedoman Dasar Kohati
Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI
Pedoman keprotokoleran/atribut HMI
Pedoman Balitbang HMI
Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi
Islam sebagai asas HMI
Tafsir Tujuan HMI
Tafsir Independensi HMI
Nilai-nilai Dasar Perjuangan
Pedoman Kerja Kepengurusan
Pedoman BPL
Pedoman Mekanisme Penetapan
Ikrar pelantikan Anggota dan Pengurus
HMI
4.
HUKUM
KONVENSIONAL HMI
Ada
begitu banyak hal yang tidak tertera secara jelas di buku besar HMI, kebanyakan
terkait dengan masalah etika. Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal yang
mungkin tidak termaktub dalam AD maupun ART HMI diantaranya :
Panggilan ABANG, YUNDA, ADINDA, KAKANDA,
KANDA yang merupakan sapaan yang tidak asing lagi di HMI
Moto HMI “YAKIN USAHA SAMPAI”
Bagaimana seharusnya bertutur kata serta
bertingkah laku antara seorang junior dengan juniornya antara sesama angkatan?
dll
Pemegang
Ujung tombak perkaderan HMI yang terhormat…
Selanjutnya,
akan disampaikan beberapa perubahan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga
HMI yakni :
1. Tidak
ada penjelasan thema kongres pada kongres XXVII Depok
Tema
Kongres XXVI Palembang
|
Tema
Kongres XXVII Depok
|
Mengukuhkan
Nilai Kejuangan HMI; Mewujudkan Indonesia Adil Makmur
|
Sinergi
HMI untuk Indonesia Bermartabat
|
2. Perubahan
AD pasal 20 (pengesahan) ada penambahan “Kongres XXVII di Depok tanggal 5
November 2010”
3. ART
pasal 5 point e (ada penambahan kata “sesuai dengan point a sampai dengan d”)
4. ART
Pasal 13 point d angka utusan Cabang sedikit berubah yakni :
No
|
Kongres
Palembang
|
Kongres
Depok
|
Jumlah
utusan
|
1
|
150
s/d 599
|
150
s/d 600
|
1
|
2
|
600
s/d 2399
|
601
s/d 9600
|
2
|
3
|
2400
s/d 9599
|
2402
s/d 9600
|
3
|
4
|
9600
s/d 38900
|
9601
s/d 38400
|
4
|
5
|
Dst…
|
Dst…
|
|
5. Pasal
18 ART point d mengalamai perubahan formulasi bahasa namun tidak merubah
substansi terkait menetapkan MPK PK
6. Pasal
19 point e dan g mengalami perubahan formulasi bahasa namun tidak merubah
substansi terkait quorum dan LPJ RAK
7. Pasal
21 point f adalah tambahan terbaru terkait jika dalam jangka waktu pada point e
formatur tidak menyusun komposisi
kepengurusan maka dialihkan ke mide formatur yang mendapat suara terbanyak
8. Pasal
21 selanjutnya pointnya bergeser 1 langkah akibat ada penambahan point baru di
f
9. Pasal
22 point e mengalami perubahan pada waktu rapat harian PB dari 1 minggu sekali
menjadi 2 minggu sekali
10. Pasal
22 point f mengalami perubahan pada waktu rapat presidium HMI dari 2 minggu
sekali menjadi 1 minggu sekali
11. Pasal
22 point i mengalami penambahan kata menjadi lebih lengkap yakni melantik
pebgurus cabang dan pengurus BADKO
12. Ada
penambahan item terkait mengawasi MUSDA BADKO (point k), penyelesaian masalah
Cabang (point n),
13. Pasal
25 point b mengalami penambahan kata tapi tidak merubah substansi terkait
penyelesaian masalah Cabang
14. Pasal
27 point b mengalami perubahan angka jumlah Cabang dari 3 menjadi 5 dalam 1
BADKO
15. Pasal
29 point e ada penambahan kata yakni pergantian Ketua Umum kepada mide formatur
yang memiliki suara terbanyak
16. Pasal
29 mengalami penambahan item sehingga itemnya bergeser
17. Pasal
30 poin I ada penambahan memasukan data base
18. Pasal
31 poin a mengalami perubahan dari 300 menjadi 200 orang anggota biasa terkait
pemekaran cabang
19. Pasal
31 point b mengalami perubahan dari 50 menjadi 15 dalam hal pengusulan cabang
persiapan
20. Pasal
31 point h mengalami perubahan dari 75
menjadi 25 anggota untuk pendirian Cabang di luar negeri
21. Pasal
32 point a mengalami perubahan dari 150 menjadi 300 (dalam NKRI) serta dari 75
menjadi 25 orang (di luar NKRI)
22. Pasal
34 point b bagian 4 dari LK I menjadi LK II (terkait pengurus KORKOM)
23. Pasal
38 point e (penambahan point) tentang pengalihan ketua umum yang berhalangan
kepada mide formatur yang mendapat suara terbanyak
24. Pasal
38 point I ada penambahan kata Pengurus Besar terkait pengangkatan Pejabat
ketua umum
25. Pasal
38 point m kata MPK PK dihilangkan
26. Pasal
38 poin n pengambilan sumpah tidak lagi dari MPK PK
27. Pasal
42 mengalami perubahan pada point d no.7 lebih diperjelas lagi yakni karya
tulis ilimiah. Hal ini terkait MPK-PB
HMI
28. Pasal
55 point e no.1 mengalami perubahan dari direktur BPL menjadi kepala BPL
Demikian beberapa hal
penting yang dapat saya sampaikan
terkait dengan gambaran Umum Buku besar HMI (AD/ART HMI), beberapa
realitas terkait implementasi Konstitusi HMI serta perubahan-perubahan dalam
buku besar HMI antara hasil-hasil Kongres XXVI di Palembang dan Kongres XXVII
di Depok. Semoga informasi ini semakin membuat kita sekalian dalam menjalankan
roda organisasi lebih berusaha sesuai dengan segala mekanisme yang tertuang
dalam Konsitusi HMI.
JAYALAH
HMI….
JAYALAH
KOHATI…
JAYALAH
BPL..
Untuk HMI Cabang Kupang yang lebih
baik…
Disampaikan pada momentum
sosialisasi Buku Besar HMI (AD/ART HMI) di Masjid Nurussa’dah Fontein-Kupang
pada tanggal 12 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar