Senin, 16 Januari 2012

SOSIALISASI BUKU SOSIALISASI BUKU BESAR HMI HASIL KONGRES XXVII DEPOK


Assalamu’alaikum Wr.Wb…
Yth… pengurus Komisariat yang berkesempatan hadir pada momentum ini
Menyadari akan eksistensi diri sebagai orang yang memegang amanah di bidang PAO (sesuai aturan Konstitusi), maka selayaknya bertanggungjawab memberikan informasi terkait segala hal yang tertuang dalam Buku besar HMI, untuk itulah lewat kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal penting yang harus diketahui semua fungsionaris HMI di tingkat Komisariat.
Buku besar atau yang lebih dikenal secara terperinci sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah suatu pedoman yang mengatur tentang segala mekanisme organisasi HMI ini, untuk itu semua yang termaktub di dalamnya selayaknya dipatuhi oleh semua elemen HMI (Komisariat, Korkom, Cabang, Badko, PB serta lembaga-lembaga internal HMI lainnya) sebagai wujud kecintaannya untuk membangun HMI.
Dengan hukum positif inilah yang akan membuat fungsionaris HMI selaras dalam menjalankan roda organisasi, punya acuan dan dasar pijak yang sama dalam bergerak berjuang dalam organisasi perjuangan ini, HMI se-Nusantara diberikan satu format baku dan mendasar sehingga Himpunan punya ciri khas dan mudah dikenal dalam pergaulan yang lebih luas. Dari format dasar ini ada yang bersifat mutlak tanpa perlu adanya interpretasi dan ada juga yang perlu melakukan interpretasi lebih jauh karena masih sangat bersifat umum, kemampuan membaca, mengkaji dan menganalisis AD/ART HMI setiap kader tentu berbeda-beda. Tafsiran yang berbeda-beda terhadap sebuah pasal maupun item dalam pasal kadang menjadi masalah serius bahkan dapat menjadi konflik internal yang mengancam harmonisnya hubungan antara kader HMI.
Pasal-pasal dalam AD/ART HMI harus dijadikan acuan secara objektif mungkin dalam menangani beberapa kasus di HMI serta memberikan pengetahuan kepada kita terkait mekanisme yang benar dalam menjalankan sebuah agenda organisasi.
Hal yang menarik adalah teks yang sifatnya ideal itu tidak seutuhnya dijalankan oleh kader HMI baik sebagai pengurus maupun anggota biasa, apa yang melatarbelakangi sehingga hal itu bias terjadi?
Saya ingin bertanya terkait beberapa realitas yang terjadi di sekita kita :
berapa banyak kader HMI yang membayar iuran anggota (Pangkal maupun wajib)? (pasal 16 AD dan 58 ART HMI)
Berapa banyak kader HMI yang menjadi pengurus setelah melewati ferifikasi layak tidaknya ia menjadi pengurus? (pasal 21, 24, 29, 34, 38, 45 ART HMI)
Apakah benar selama ini MPK-PK, MPK-PC dan MPK-PB sudah diaktifkan? (Pasal 14 AD HMI, pasal 42-50 ART HMI)
Berapa banyak kader HMI yang telah diberi sangsi karena telah mencemarkan nama baik organisasi? (pasal 5 ayat b dan 10, penjelasan hal 98-102)
Apakah kita telah mengikuti dengan baik format perkaderan HMI?
Apakah kita telah mengikuti dengan baik format administrasi surat menyurat, administrasi keuangan, dan format keprotokoleran HMI dengan baik?
Benarkah banyak kepentingan politis yang mengenyampingkan konstitusi HMI? (silahkan cek kasus-kasunya)
Silahkan anda sendiri yang menuliskan deretan pertanyaan lain berdasarkan realitas-realitas yang ada di sekitar kita. Deretan pertanyaan di atas hanya dimaksudkan untuk menggugah kesadaran kita, apakah kita konsisten untuk melaksanakan aturan konstitusi itu ataukah tidak? Apakah memang dibolehkan pada saat-saat tertentu dibutuhkan kebijakan ketika berbenturan dengan kondisi urgen yang tidak bisa dipaksakan untuk melaksanakan aturan konstitusi (pasal tertentu) tersebut? Semuanya bergantung paa hukum kemanfaatan dan dampak yang dihasilkan dari sebuah keputusan organisasi.
Untuk itulah dibutuhkan suatu fungsi kontrol yang kritis, analitis, sistematik, logis dan objektif dari semua elemen HMI terhadap pengambil kebijakan di HMI guna segala keputusan dan kebijakan HMI memberikan dampak baik bagi HMI.
            Sejak dari kongres ke-IV di Bandung 04 Oktober 1955, AD/ART HMI pun untuk pertama kalinya disahkan  bahkan hingga kini dari kongres ke kongres terus dilakukan pembenahan berupa perubahan-perubahan kecil dalam AD/ART HMI meskipun tidak begitu banyak perubahan namun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman, kita sebagai kader HMI di setiap Cabang bahkan komisariat juga dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan itu guna tidak kalah informasi dengan Cabang-cabang yang lain. Kita harus yakin bahwa organisasi yang sehat senantiasa mengikuti aturan main yang telah digariskan dalam AD/ART HMI, kalau demikian maka hari ini memang lembaga kita sedang sakit karena banyak yang belum melaksanakan secara betul konstitusi HMI itu sendiri.
            Apakah obat dari kesakitan itu? Tentu berpulang pada pelaku-pelaku organisasi, anggota organisasi, pengurus organisasi, ketua Umum organisasi dan semua pihak yang menginginkan HMI menjadi lebih baik. Banyak sekali kata kunci diantaranya disiplin, jujur, amanah dll (baca Eri Sudewo; Character Building kepemimpinan).
Pengurus Komisariat yang terhormat…
Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan beberapa garis besar terkait AD/ART HMI sekaligus dengan beberapa perubahan dan perbedaan antara kongres XXVI HMI di Palembang dan Kongres XXVII di Depok
Saya juga tidak yakin bahwa apakah benar AD/ART HMI hasil kongres Depok itu disusun oleh para utusan-utusan dan peninjau-peninjau yang sah dari Cabang se-Indonesia ataukah disusun oleh Rombongan Liar penggembira Kongres, karena kongres kali lalu saya pun hadir di Depok dan melihat beberapa kejanggalan terkait penyusunan draf buku besar ini, peleno penting dalam kongres ternyata hanya dijadikan sebagai momen konsolidasi kekuatan politik dalam memenangkan kandidat tertentu, itulah realitasnya.
Buku besar HMI di dalamnya ada 2 hal penting yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), ditambah dengan beberapa pedoman HMI serta hukum yang tidak tertulis di Buku besar HMI.berikut ini penjelasannya :

1.      ANGGARAN DASAR HMI (AD)
Anggaran Dasar HMI merupakan suatu aturan yang sifatnya mendasar dan masih sangat umum, untuk itulah penjabarannya akan dijabarkan pada ART dan pedoman pokok HMI lainnya. Anggaran Dasar HMI terdiri dari 10 bab yang berisi sekitar 20 pasal yang diawali dari mukaddimah dan berakhir dengan pasal pengesahan (halaman 58-63)
Daftar Bab :
*      Nama, waktu dan Tempat (pasal 1 dan 2)
*      Azas (pasal 3)
*      Tujuan Usaha dan sifat (pasal 4-6)
*      Status, fungsi dan peran (pasal 7-9)
*      Keanggotaan (pasal 10)
*      Kedaulatan (pasal 11)
*      Struktur organisasi  (pasal 12-15)
*      Keuangan dan harta benda (pasa 16)
*      Perubahan anggaran dasar dan pembubaran (pasal 17)
*      Penjabaran AD dan pengesahan (pasal 19 dan 20)
2.      ANGGARAN RUMAH TANGGA HMI (ART)
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran yang lebih mendetail dari AD HMI, dalam Anggaran Rumah Tangga dijelaskan ha-hal yang belum dijelaskan secara terperinci, ART HMI berjumalah 8 bab dengan rincian pasal sebanyak 63 (halaman 64-97) diantaranya :
*      Keanggotaan (pasal 1-10)
*      Struktur organisasi (pasal 11-56)
*      Alumni HMI (pasal 57)
*      Keuangan dan harta benda HMI (pasal 58)
*      Lagu, lambing dan atribut (pasal 59)
*      Perubahan Anggaran Rumah Tangga (pasal 60)
*      Aturan tambahan (pasal 61-62)
*      Aturan peralihan (pasal 63)


3.      PEDOMAN-PEDOMAN HMI
*      Pedoman Perkaderan HMI
*      Pedoman administrasi kesekretariatan HMI
*      Pedoman kepengurusan HMI
*      Pedoman Dasar Kohati
*      Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI
*      Pedoman keprotokoleran/atribut HMI
*      Pedoman Balitbang HMI
*      Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi
*      Islam sebagai asas HMI
*      Tafsir Tujuan HMI
*      Tafsir Independensi HMI
*      Nilai-nilai Dasar Perjuangan
*      Pedoman Kerja Kepengurusan
*      Pedoman BPL
*      Pedoman Mekanisme Penetapan
*      Ikrar pelantikan Anggota dan Pengurus HMI
4.      HUKUM KONVENSIONAL HMI
Ada begitu banyak hal yang tidak tertera secara jelas di buku besar HMI, kebanyakan terkait dengan masalah etika. Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal yang mungkin tidak termaktub dalam AD maupun ART HMI diantaranya :
*      Panggilan ABANG, YUNDA, ADINDA, KAKANDA, KANDA yang merupakan sapaan yang tidak asing lagi di HMI
*      Moto HMI “YAKIN USAHA SAMPAI”
*      Bagaimana seharusnya bertutur kata serta bertingkah laku antara seorang junior dengan juniornya antara sesama angkatan?
*      dll

Pemegang Ujung tombak perkaderan HMI yang terhormat…
Selanjutnya, akan disampaikan beberapa perubahan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga HMI yakni :
1.      Tidak ada penjelasan thema kongres pada kongres XXVII Depok
Tema Kongres XXVI Palembang
Tema Kongres XXVII Depok
Mengukuhkan Nilai Kejuangan HMI; Mewujudkan Indonesia Adil Makmur
Sinergi HMI untuk Indonesia Bermartabat

2.      Perubahan AD pasal 20 (pengesahan) ada penambahan “Kongres XXVII di Depok tanggal 5 November 2010”
3.      ART pasal 5 point e (ada penambahan kata “sesuai dengan point a sampai dengan d”)
4.      ART Pasal 13 point d angka utusan Cabang sedikit berubah yakni :
No
Kongres Palembang
Kongres Depok
Jumlah utusan
1
150 s/d 599
150 s/d 600
1
2
600 s/d 2399
601 s/d 9600
2
3
2400 s/d 9599
2402 s/d 9600
3
4
9600 s/d 38900
9601 s/d 38400
4
5
Dst…
Dst…


5.      Pasal 18 ART point d mengalamai perubahan formulasi bahasa namun tidak merubah substansi terkait menetapkan MPK PK
6.      Pasal 19 point e dan g mengalami perubahan formulasi bahasa namun tidak merubah substansi terkait quorum dan LPJ RAK
7.      Pasal 21 point f adalah tambahan terbaru terkait jika dalam jangka waktu pada point e formatur tidak  menyusun komposisi kepengurusan maka dialihkan ke mide formatur yang mendapat suara terbanyak
8.      Pasal 21 selanjutnya pointnya bergeser 1 langkah akibat ada penambahan point baru di f
9.      Pasal 22 point e mengalami perubahan pada waktu rapat harian PB dari 1 minggu sekali menjadi 2 minggu sekali
10.  Pasal 22 point f mengalami perubahan pada waktu rapat presidium HMI dari 2 minggu sekali menjadi 1 minggu sekali
11.  Pasal 22 point i mengalami penambahan kata menjadi lebih lengkap yakni melantik pebgurus cabang dan pengurus BADKO
12.  Ada penambahan item terkait mengawasi MUSDA BADKO (point k), penyelesaian masalah Cabang (point n),
13.  Pasal 25 point b mengalami penambahan kata tapi tidak merubah substansi terkait penyelesaian masalah Cabang
14.  Pasal 27 point b mengalami perubahan angka jumlah Cabang dari 3 menjadi 5 dalam 1 BADKO
15.  Pasal 29 point e ada penambahan kata yakni pergantian Ketua Umum kepada mide formatur yang memiliki suara terbanyak
16.  Pasal 29 mengalami penambahan item sehingga itemnya bergeser
17.  Pasal 30 poin I ada penambahan memasukan data base
18.  Pasal 31 poin a mengalami perubahan dari 300 menjadi 200 orang anggota biasa terkait pemekaran cabang
19.  Pasal 31 point b mengalami perubahan dari 50 menjadi 15 dalam hal pengusulan cabang persiapan
20.  Pasal 31 point h mengalami perubahan dari  75 menjadi 25 anggota untuk pendirian Cabang di luar negeri
21.  Pasal 32 point a mengalami perubahan dari 150 menjadi 300 (dalam NKRI) serta dari 75 menjadi 25 orang (di luar NKRI)
22.  Pasal 34 point b bagian 4 dari LK I menjadi LK II (terkait pengurus KORKOM)
23.  Pasal 38 point e (penambahan point) tentang pengalihan ketua umum yang berhalangan kepada mide formatur yang mendapat suara terbanyak
24.  Pasal 38 point I ada penambahan kata Pengurus Besar terkait pengangkatan Pejabat ketua umum
25.  Pasal 38 point m kata MPK PK dihilangkan
26.  Pasal 38 poin n pengambilan sumpah tidak lagi dari MPK PK
27.  Pasal 42 mengalami perubahan pada point d no.7 lebih diperjelas lagi yakni karya tulis ilimiah. Hal ini terkait  MPK-PB HMI
28.  Pasal 55 point e no.1 mengalami perubahan dari direktur BPL menjadi kepala BPL

Demikian beberapa hal penting yang dapat saya sampaikan  terkait dengan gambaran Umum Buku besar HMI (AD/ART HMI), beberapa realitas terkait implementasi Konstitusi HMI serta perubahan-perubahan dalam buku besar HMI antara hasil-hasil Kongres XXVI di Palembang dan Kongres XXVII di Depok. Semoga informasi ini semakin membuat kita sekalian dalam menjalankan roda organisasi lebih berusaha sesuai dengan segala mekanisme yang tertuang dalam Konsitusi HMI.
JAYALAH HMI….
JAYALAH KOHATI…
JAYALAH BPL..
Untuk HMI Cabang Kupang yang lebih baik…

Disampaikan pada momentum sosialisasi Buku Besar HMI (AD/ART HMI) di Masjid Nurussa’dah Fontein-Kupang pada tanggal 12 Desember 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar